Ancaman Baru di Balik Rokok Elektrik
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan vape di Indonesia. Ia menilai rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Ia melihat tren penggunaan vape terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini membuka celah baru bagi penyebaran zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba,” kata Yandri.
Data BNN: Temuan Zat Narkotika dalam Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan kandungan zat berbahaya.
Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja. Satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu. BNN juga menemukan etomidate, zat anestesi yang biasa digunakan sebagai obat bius.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi.
Desa Jadi Target Baru Peredaran Narkoba
Yandri menegaskan bahwa penyebaran narkoba tidak lagi terbatas di kota. Desa kini ikut menjadi sasaran.
“Saat ini narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini membutuhkan respons cepat. Tanpa langkah tegas, desa bisa menjadi jalur baru distribusi narkotika.
Dorong Aturan Hukum dan Revisi UU
Yandri meminta agar pelarangan vape memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mendukung usulan memasukkan larangan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Langkah ini dinilai penting untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat penindakan.
Perkuat Program Desa Bersinar
BNN telah menggagas Program Desa Bersinar sebagai upaya pencegahan narkoba di tingkat desa. Yandri meminta program ini diperkuat.
Ia mendorong pembentukan satuan tugas di desa untuk meningkatkan kolaborasi dengan warga. Tujuannya jelas, menutup ruang bagi peredaran narkoba.
Program ini diharapkan menjadi benteng pertama. Desa tidak hanya menjadi objek, tetapi juga pelaku utama dalam pencegahan.
Narkotika Kian Kompleks
BNN mencatat perkembangan narkotika berjalan cepat. Saat ini, telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances di Indonesia.
Fakta ini menunjukkan pola peredaran yang terus berubah. Vape menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan.
Pertanyaannya, apakah regulasi mampu mengejar kecepatan inovasi para pelaku? Tanpa langkah tegas, celah akan terus terbuka.




