Beloyang, — Pemerintah Desa Beloyang resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan penuh partisipasi dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Belimbing Hulu, Konstantinus Borong, Ketua dan Anggota BPD Desa Beloyang, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, PKK, kader posyandu, lembaga masyarakat desa, serta tokoh adat.
Dalam arahannya, Camat Belimbing Hulu, Konstantinus Borong menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan secara akuntabel, partisipatif, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 yang harus sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“APBDes merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus transparan, melibatkan masyarakat, dan tepat sasaran sesuai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Beloyang, Kristianti Meti Trikasari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyusunan hingga penetapan APBDes telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan APBDes tahun 2026 secara optimal demi mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan program-program desa,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Beloyang diharapkan dapat segera merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.




