Apresiasi Nasional untuk Program Jaga Desa 2026
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menghadiri malam apresiasi Program Jaga Desa di Fairmont Hotel Jakarta pada Minggu malam, 19 April 2026.
Ia menyebut program ini memberi dampak langsung bagi kepala desa. Para kepala desa kini merasa lebih aman saat menjalankan pembangunan.
“Ini program bagus dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini,” kata Yandri.
Program Jaga Desa lahir dari kolaborasi antara Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
Kepala Desa Kini Lebih Terlindungi
Yandri menjelaskan, banyak kepala desa sebelumnya menghadapi gangguan dari oknum yang menghambat kerja mereka. Kondisi ini memengaruhi jalannya pembangunan desa.
Melalui Jaga Desa, kepala desa mendapat pendampingan dan perlindungan. Program ini membantu memastikan mereka bisa fokus pada pembangunan tanpa tekanan.
Apa dampaknya di lapangan? Kepala desa lebih percaya diri dalam mengelola program dan anggaran desa.
Evaluasi 10 Tahun Dana Desa: Masalah Ada di Administrasi
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa selama 10 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan masalah utama ada pada administrasi, terutama di daerah tertinggal seperti Papua.
Yandri menegaskan, perbaikan terus dilakukan. Kementerian Desa menggandeng pemerintah daerah untuk memperkuat bimbingan teknis.
Selain itu, sistem pelaporan juga disederhanakan. Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Tujuannya jelas. Pengelolaan dana desa harus lebih rapi dan mudah dipantau.
Jaga Desa Awards 2026: Siapa yang Terbaik?
Dalam rangkaian acara, pemerintah juga menggelar Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026.
Penilaian dilakukan berdasarkan rasio tertinggi dalam pengumpulan karya bertema Jaga Desa.
Hasilnya:
- Provinsi terbaik: Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi terfavorit: Jawa Timur
Penghargaan ini menjadi bentuk dorongan agar daerah aktif menyebarkan praktik baik pengelolaan desa.
Jaksa Agung: Jangan Mudah Tetapkan Kades sebagai Tersangka
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan sikap tegas terhadap penanganan kasus di desa.
Ia meminta aparat tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi. Kesalahan administratif sering terjadi, tetapi tidak selalu berarti ada pelanggaran hukum.
Pendekatan Pembinaan Jadi Prioritas
Burhanuddin menekankan, pendekatan pembinaan lebih efektif dibandingkan penindakan hukum untuk kasus administratif.
Ia meminta jajaran kejaksaan aktif mendampingi kepala desa.
“Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.
Ia juga menegaskan tanggung jawab pembinaan tidak hanya di kepala desa. Dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten harus ikut bertanggung jawab.
Jika terjadi kesalahan administratif, instansi tersebut wajib ikut menjelaskan dan memperbaiki.
Kolaborasi Jadi Kunci Pengawasan Desa
Program Jaga Desa menunjukkan satu hal penting. Pengawasan desa tidak cukup hanya dengan penegakan hukum.
Pendampingan, edukasi, dan sistem yang sederhana menjadi faktor utama.
Dengan pendekatan ini, pemerintah mendorong desa tetap akuntabel tanpa menekan aparat desa.
Pertanyaannya sekarang, apakah model ini bisa diterapkan merata di seluruh Indonesia? Program Jaga Desa memberi arah bahwa pengawasan bisa berjalan tanpa menghambat pembangunan.




